PP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pasal 17
BAB 3 — PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM
(1) l,aporan penerapan SPM termasuk dalam materi
muatan laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
(2) Materi
REPUBLIK II{DOI.IESIA
(2t Materi muatan laporan penerapan SPM sekurang- kurangnya terdiri atas:
- hasil penerapan SPM;
- kendala penerapan SPM; dan
- ketersediaan anggaran dalam penerapan SpM.
(3) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, laporan penerapan SPM Daerah provinsi dalam laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus mencantumkan rekapitulasi penerapan SpM Daerah kabupaten/ kota.
