PP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pasal 18
BAB 3 — PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM
(1) Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 digunakan oleh Pemerintah pusat untuk
perumusan kebijakan nasional. (21 Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf a digunakan oleh pemerintah
Pusat untuk pemberian insentif atau disinsentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian insentif atau disinsentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (4t Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk:
- penilaian kinerja perangkat Daerah;
- pengembangan kapasitas Daerah dalam peningkatan pelaksanaan pemenuhan pelayanan Dasar; dan
- penyempurnaan kebijakan penerapan SpM dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah.
RE[-tl-J RLI K ll.l DONESIA
