PP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pasal 16
BAB 3 — PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SpM diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Bagian Kedua Laporan Penerapan SpM
