PP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pasal 15
BAB 3 — PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM
(1) Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar.
(21 Pelaksanaan pemenuhan pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah berupa:
- menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan; dan/atau
- melakukan
$-,D
PRESIDEI,I REPUBLIK ll'l Do l.lE S lA
- melakukan kerja sama Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan pemenuhan pelayanan Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah Daerah dapat: a, membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- memberikan bantuan pemenuhan barang dan/jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh Warga Negara secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
