PP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pasal 14
BAB 3 — PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM
(1) Penyusunan rencana pemenuhan Peiayanan Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar Pelayanan Dasar tersedia secara cukup dan berkesinambungan. (21 Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
