Pasal 13
BAB 3 — PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM
(1) Penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan
Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan dengan menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan Dasar dengan jumlah sarana dan prasarana yang tersedia.
(2) Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO N ESIA
(2t Dalam hal terdapat penghitungan biaya, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan standar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan
Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar dalam pen1rusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar.
