PP
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pasal 12
BAB 3 — PENERAPAN DAN PELAPORAN SPM
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 I ayat (21 huruf a dilakukan oleh Pemerintah
Daerah secara berkala untuk memperoieh data tentang jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
(2) Pengumpulan
{D PRES IDEN
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan sesuai dengan standar teknis SPM yang bersangkutan.
(3) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mencakup:
- jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya serta khusus pengumpulan data untuk penerapan SPM pendidikan Daerah kabupaten/kota mencakup jumlah dan identitas lengkap seluruh Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar secara minimal; dan
- jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia.
(4) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diintegrasikan dengan sistem informasi pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
