PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 79
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) tidak memenuhi kewajiban berupa membayar denda administratif dan/atau iidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUI.
Pasal 80...
*i,
PRES IDEN
