PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 78
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(l) Dalam hal sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) Perusahaan Industri tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan IUI.
(2) Pembekuan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan.
(3) Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajiban
membayar denda administratif dan memenuhi kewajibannya dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan IUI.
