PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 80
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(l) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal ZZ kepada Perusahaan lndustri.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
- pengaduan; dan/atau
- tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam memberikan sanksi administratif wqlib mengacu pada norrna, standar, prosedur, dan kriteria pemberian sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
