Pasal 71
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelaku Usaha yang tidak membayar denda administratif
sesuai besaran dan/atau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan tidak menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri dan/atau tidak menarik seluruh barang dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat ( I ) telah membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 tetapi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak menghentikan kegiatan produksi barang dan/ atau jasa Industri dan/ atau tidak menarik seluruh barang, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(3) Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21 disertai dengan pembekuan sertifikat
kesesuaian.
(4) Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi berupa
penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disertai sanksi berupa pembekuan IUI dan
dilarang untuk melanjutkan seluruh kegiatan produksi.
(5) Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi penutupan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi berupa pencabutan IUI. Pasal T2 Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
