PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 70
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(l) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dikenal<an paling banyak Rp 1.OO0.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perkiraan besaran biaya penarikan barang Industri.
(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Pasal 71 ...
{# PRESIDEN
