PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 69
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelaku Usaha yang tidak menghentikan kegiatan produksi
barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau tidak menarik seluruh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa:
- dendaadministratif;
- penutupan sementara;
- pembekuan IUI; dan/atau
- pencabutan IUI.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dikenakan oleh Menteri.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan huruf d dikenakan oleh instansi penerbit IUI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi Menteri.
