PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 68
BAB 4 — FASILITAS INDUSTRI
(1) Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota
melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan suatu bentuk Fasilitas Nonfiskal oleh Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan Fasilitas
Nonfiskal wajib dilaksanakan untuk setiap satu tahun anggaran.
(3) Ketentuan . .
- tt',
PRES IDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara
pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan Fasilitas Nonfiskal diatur dengan Peraturan Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota.
