PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 67
BAB 4 — FASILITAS INDUSTRI
(1) Penyelenggaraan pemberian setiap bentuk Fasilitas
Nonfiskal dilaksanakan oleh Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota dalam
menyelenggarakan pemberian setiap bentuk Fasilitas Nonliskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pemberian bentuk Fasilitas Nonhskal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanalan berdasarkan rencana ke{a tahunan pada unit kerja terkait.
