PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 66
BAB 4 — FASILITAS INDUSTRI
(1) Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri
mengajukan permohonan untuk dapat menerima Fasilitas Nonfiskal kepada Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota selaku penyelenggara pemberian suatu bentuk Fasilitas Nonfiskal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilengkapi dengan dokumen pendukung yang membuktikan kesesuaian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) atau Pasal 64, dan Pasal 65.
