PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 73
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 49, dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatantertulis;
- dendaadministratif;
- penutupan sementara;
- pembekuan IUI; dan/ atau
- pencabutan IUI.
(2) Perusahaan . . .
PRESIDEN
(2) Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan
Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49, dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
