PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 7
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
(l) Perumusan Standardisasi Industri dilakukan berdasarkan pedoman.
(2) Pedoman perumusan SNI disusun dan ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pedoman perumusan Spesifikasi Teknis dan Pedoman
Tata Cara untuk barang dan/ atau jasa Industri disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Dalam penyusunan pedoman sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Menteri memperhatikan masukan dari Instansi Pemerintah, Pelaku Usaha, Konsumen, dan pakar atau akademisi yang terkait dengan Standardisasi Industri.
