PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 6
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
(1) Perencanaan Standardisasi Industri ditetapkan oleh
Menteri dalam rencana strategis dengan mengacu kepada kebijakan nasional Standardisasi dan Kebijakan Industri Nasional.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- sasaran pengembangan Standardisasi Industri; dan
- kebijakan dan program operasional.
