PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 8
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
(1) SNI untuk barang dan/atau jasa Industri dirumuskan
dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Spesifikasi. . .
q.D
PRES IDEN
(2) Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang
dan/ atau jasa Industri dirumuskan oleh Menteri sesuai pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(3) Spesilikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara untuk barang
dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Spesifikasi Teknis dan Pedoman Tata Cara
untuk barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan bersamaan dengan pemberlakuan Spesifikasi Teknis dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib.
