PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 59
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(1) Menteri menyebarluaskan data dan/atau informasi
melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(2) Data
PFESIDEII
REPUBLIK II.IDOI IESIA
-JJ.
(2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dikecualikan untuk:
- Data Industri atau Data Kawasan Industri yang dapat merugikan kepentingan Pemsahaan Industri dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat; dan
- data dan/atau informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyebarluasan data dan/atau informasi melalui Sistem
Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian akses.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyebarluasan data
dan/atau informasi diatur dalam Peraturan Menteri.
