PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 58
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(1) Penyimpanan data dan informasi dilakukan dalam
pangkalan data darrlatau gudang data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik.
(2) Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baglan Kelima Penyebarluasan Data dan Informasi
