Pasal 57
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(l) Pengolahan data dan informasi paling sedikit meliputi:
- pemrosesan;
- analisis; dan
- penyajian.
(2) Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan paling sedikit dengan cara:
- klarifikasi dan validasi;
- pengkodean;
- alih bentuk; dan
- pengelompokan.
(3) Dalam...
-;\
PRESIDEN
(3) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, pengelola Sistem Informasi Industri Nasional dapat terlebih dulu melakukan penggalian data dari gudang data.
(4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilakukan dengan menggunakan alat analisis paling sedikit berupa sistem informasi eksekutif, sistem pendukung keputusan, dan alat analisis bisnis lainnya.
(5) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c
dilakukan dalam bentuk:
- tekstual;
- numerik;
- spasial; dan/atau
- lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan data dan
informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7 Penyimpanan Data dan Informasi
