PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 56
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(1) Pengolahan atas data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (21 dan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 dilakukan dengan menggunakan sistem
elektronik yang memiliki kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil pengolahan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) berupa informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).
