Pasal 60
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(1) Pejabat dari Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dilarang untuk menyampaikan dan/ atau mengumumkan Data Industri dan/atau Data Kawasan Industri yang dapat merugikan kepentingan pemsahaan dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat.
(2) Dalam hal Menteri mendapat laporan adanya dugaan
pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri membentuk tim teknis pemeriksaan.
(3) Tim teknis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau ahli. (a) Tim teknis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berwenang melakukan pemeriksaan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten lkota.
(5) Hasil pemeriksaan tim teknis pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
(6) Dalam hal dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya
pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pejabat pembina kepegawaian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan. . .
ia
PRESIDEN
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persaingan
usaha tidak sehat, pembentukan tim teknis pemeriksaan, dan tata cara pemeriksaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Pembinaan dan Pengawasan Sistem Informasi
