Pasal 53
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(l) Sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (21 huruf a dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dengan bekerja sama dengan instansi yang membidangi statistik.
(2) Pendataan atau survei sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (21 huruf a dilakukan oleh satuan kerja di
bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain melalui kerja sama dengan pihak lain.
(3) Tukar menukar data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 ayat (2) huruf b dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain dengan instansi terkait. (a) Kerja sama teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain dengan negara lain atau lembaga/ organisasi internasional.
(5) Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
huruf d dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain dengan institusi penyedia data.
(6) Intelijen Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (21 huruf e dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain melalui kegiatan analisis Industri.
Pasal 54...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESiA
