PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 52
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(l) Menteri mengadakan data mengenai perkembangan dan peluang pasar serta perkembangan Teknologi Industri.
(2) Pengadaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan paling sedikit melalui:
kegiatan sensus, pendataan, atau survei;
tukar menukar data;
kerja sama .
#L)-flg4,g
PRES IDEN
- kerja sama teknik;
- pembelian; dan
- intelijen Industri.
(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
