PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 51
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 serta Informasi Industri dan informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.
