PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 50
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(1) Gubernur dan bupati/walikota secara berka.la harus
menyampaikan Informasi Industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(2) Selain Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), gubernur dan bupati/walikota menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan Industri di daerah yang bersangkutan.
(3) Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam pen)rusunan kebijakan Industri nasional.
