PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 49
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
Berdasarkan permintaan Menteri, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan data selain Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l yang terkait dengan:
- data tambahan;
- klarifikasi data; dan/ atau
- kejadian luar biasa di Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.
