Pasal 48
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(1) Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubemur, dan bupati/walikota.
(2) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(3) Penyampaian Data Industri atau Data Kawasan Industri
(21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(4) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota memberikan
kemudahan kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dalam menyampaikan Data Industri atau Data Kawasan Industri dan mengakses informasi.
(5) Asosiasi dunia usaha dapat membantu Perusahaan
Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dalam menyampaikan Data Industri atau Data Kawasan Industri.
Pasal 49...
g^Ty -flC>;!{L!
PRESIDEN REPUBLIK lNDoNESl.\
