PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 47
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
Pengumpulan data atau informasi dilakukan dengan:
- penyampaian Data Industri dari Perusahaan Industri dan Data Kawasan Industri dari Perusahaan Kawasan Industri;
- penyampaian Informasi Industri dari gubernur dan bupati/walikota;
- pengadaan data perkembangan dan peluang pasar serta data perkembangan Teknologi Industri; dan
- pengadaan data atau informasi lainnya.
