PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 54
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(l) Menteri dapat mengadakan data atau informasi lainnya selain pengadaan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (1).
(2) Data atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Indusfi Nasional.
