PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 40
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(1) Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
- Data Industri pada tahap pembangunan; dan
- Data Industri pada tahap produksi.
(2) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf
a paling sedikit memuat data:
- identitas pemilik dan legalitas perusahaan;
- kelompok Industri sesuai KBLI;
- kapasitas produksi;
- investasi dan sumber pembiayaan; dan
- tenaga kerja.
(3) Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf
b paling sedikit memuat data:
identitas pemilik dan legalitas perusahaan;
kelompok . . .
q,#
PRES IDEN
- kelompok Industri sesuai KBLI;
- kapasitas produksi;
- investasi dan sumber pembiayaan;
- tenaga kerja;
- mesin dan peralatan;
- bahan baku dan bahan penolong;
- energi;
- air baku;
- produksi;
- pemasaran; dan L Sarana dan Prasarana pengelolaan lingkungan.
Pasal 4 1
(1) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (21 huruf b terdiri atas:
- Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan; dan
- Data Kawasan Industri pada tahap komersial.
(2) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit memuat data:
- identitas pemilik dan legalitas pemsahaan;
- investasi dan sumber pembiayaan;
- lahan dan kaveling; dan
- Sarana dan Prasarana.
(3) Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit memuat data:
- identitas pemilik dan legalitas perusahaan;
- investasi dan sumber pembiayaan;
- lahan dan kaveling;
- Sarana dan Prasarana; dan
- Perusahaan Industri dalam Kawasan Industri.
Pasal 42. . -
q.#
PRES IDEN
