PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 42
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(1) Data Industri dan Data Kawasan Industri dicatat dengan
identitas tunggal Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Identitas tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
digunakan dalam rangka interoperabilitas Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi yang dikembangkan instansi lain.
