PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 39
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(l) Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Industri Nasional diperlukan data dan/atau informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu.
(2) Data . . .
*b. l)
PRESIOEN
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit
meliputi:
- Data Industri;
- Data Kawasan Industri;
- data perkembangan dan peluang pasar; dan
- data perkembangan Teknologi Industri.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi informasi:
- perkembanganlndustri;
- perkembangan dan peluang pasar;
- perkembanganTeknologilndustri;
- perkembangan investasi Industri;
- perwilayahan Industri;
- Sarana dan Prasarana Industri; dan C. sumber daya Industri;
- kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri.
Paragraf 2 Data
