Pasal 30
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(1) Sistem Informasi Industri Nasional dibangun dan
dikembangkan oleh Menteri.
(2) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) mencakup:
- pengelola sistem informasi;
- perangkat keras dan perangkat lunak;
- jaringan komunikasi data;
- pusat data dan pusat pemulihan bencana;
- sumber daya manusia;
- pengadaan data;
- pengolahan data dan informasi; dan
- penyebarluasan dan penggunaan data dan/ atau informasi.
(3) Penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi serta memperhatikan:
- aspek interkonektivitas dan interoperabilitas teknologi;
- netralitas teknologi;
- keamanan;
- keandalan operasi;
- standar terbuka; dan
- hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(4) Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c terdiri atas jaringan internet utama dan jaringan intemet cadangan dari penyedia jasa internet yang berbeda.
(5) Pusat data dan pusat pemulihan bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d harus berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
(6) Sumber . . .
FRES IDEN
(6) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e harus memiliki pengetahuan dan/ atau
kompetensi di bidang teknologi informasi dan/atau stalistik.
(7) Pengetahuan dan/atau kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat dipertanggungiawabkan secara akademis dan/atau praktis.
(8) Peningkatan pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang
teknologi informasi dan/atau statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Pasal 3 1
(1) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 terkoneksi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta dapat berinteraksi dengan sistem informasi di negara lain atau organisasi intemasional.
(2) Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikoneksikan dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh dunia usaha.
(3) Untuk menjamin koneksi Sistem Informasi Industri
Nasional dengan sistem Informasi Industri di daerah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membangun sistem Informasi Industri di provinsi dan kabupaten/kota.
