PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 32
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(l) Pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Industri Nasional dilakukan melalui kegiatan :
perencanaan sistem;
analisis sistem;
perancangan sistem;
pengembangan perangkat lunak;
penyediaan perangkat keras;
uji. . .
PRES IDEN
- uji coba sistem;
- implementasisistem;
- pemeliharaan sistem; dan
- evaluasi sistem.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri.
