PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 29
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
Sistem Informasi Industri Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip:
- konektivitas;
- kemudahan penyampaian, pengolahan, dan akses pelayanan informasi;
- perlindungan atas hak kekayaan intelektual;
- perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; dan
- menjaga keamanan sistem dan kerahasiaan data dan/ atau informasi.
Bagian
-.q,,#
PRESIDEN
Bagian Kedua Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi
