PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 28
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
Penyelenggaraan Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi:
- pembangunan dan pengembangan sistem informasi;
- pengelolaan sistem informasi;
- pengadaan data dan penyediaan informasi;
- penyebarluasan data dan informasi; dan
- pembinaan dan pengawasan sistem informasi.
