PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 27
BAB 3 — SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL
(f) Untuk mendukung pembangunan Industri nasional melalui penyediaan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu, diperlukan infrastruktur teknologi informasi dan tata kelola yang handal sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan Industri.
(2) Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan tata
kelola yang handal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam Sistem Informasi Industri Nasional.
