PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 26
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
(l) Menteri melakukan pembinaan terhadap PPSI dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Industri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pendidikan dan pelatihan.
BABIII ...
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
