Pasal 25
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
(1) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2l ayal (2) ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian.
(2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2L ayat (3) ditemukan dugaan tindak pidana, PPSI dan/atau petugas pengawas kementerian dal lembaga pemerintah nonkementerian terkait berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian dan/atau bidang lain untuk ditindaklanjuti.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang perindustrian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Perindustrian.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
