PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 24
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
Menteri, menteri, dan/atau pimpinan lembaga terkait menyebarluaskan informasi kepada masyarakat berkenaan dengan barang dan/atau jasa Industri yang wajib ditarik oleh Pelaku Usaha dari peredaran atau yang dihentikan kegiatannya.
