Pasal 20
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
(l) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, Menteri dapat meminta lembaga penilaian kesesuaian untuk menyampaikan laporan mengenai sertifikat kesesuaian yang telah diterbitkan.
(2) Menteri melakukan evaluasi terhadap laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Menteri melakukan uji petik kesesuaian terhadap penerapan SNI di pabrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (21 huruf a.
(4) Dalam hal hasil pengawasan menyatakan barang
dan/atau jasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI yang diterapkan secara sukarela, Pelaku Usaha dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan.
Pasal 2 1
(1) Dalam melakukan pengawasan pemberlakuan SNI,
Spesilikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (l) huruf b, Menteri menugaskan PPSI.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh PPSI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan di pabrik dan di pasar.
(3) Pengawasan yang dilakukan di pasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersama-sama oleh PPSI dan petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh:
- PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri; dan
- petugas pengawas kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada menteri atau pimpinan lembaga terkait.
(5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberitahukan kepada Pelaku Usaha oleh:
- Menteri
{,# PRES IDEN
- Menteri untuk pengawasan di pabrik; atau
- Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga terkait untuk pengawasan di pasar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
yang dilakukan oleh PPSI diatur dalam Peraturan Menteri.
