PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 19
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
(1) Menteri mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian:
- penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan
- pemberlakuan SNI, Spesilikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pengawasarl di pabrik; dan
- koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 20...
PRESIDEN
