PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 18
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
(1) Kerja sama Standardisasi Industri di tingkat nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan pemangku kepentingan.
(2) Kerja sama Standardisasi Industri di Lingkat internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan dengan negara mitra.
Bagian Kelima Pengawasan Standardisasi Industri
