PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 17
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
Penelitian dan pengembangan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling sedikit meliputi:
- teknologi pengujian dan standar mutu barang dan/atau jasa Industri;
- penerapan standar Industri; dan
- standar internasional untuk disesuaikan dengan tingkat perlindungan, perbedaan iklim, lingkungan, geologi, geografis, atau kemampuan teknologi.
