Pasal 22
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
(1) Dalam hal hasil pengawasan yang diberitahukan oleh
Menteri kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (5) huruf a menyatakan barang dan/ atau jasa Industri di pabrik tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, Pelaku Usaha wajib menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri tersebut paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan diterima.
(2) Pelaku Usaha melakukan perbaikan atas barang
dan/ atau jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (l ).
(3) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah dilakukan, Pelaku Usaha meminta kepada
lembaga penilaian kesesuaian untuk melakukan surveilan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil surveilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) barang dan/ atau jasa Industri telah memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib, lembaga penilaian kesesuaian menyampaikan laporan kepada Menteri.
(5) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Menteri menerbitkan surat pemberitahuan kepada
Pelaku Usaha untuk melanjutkan kegiatan produksi barang dan/atau jasa industri.
Pasal 23...
{,1p
PRES IDEN
