PP
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
Pasal 14
BAB 2 — STANDARDISASI INDUSTRI
(1) Pembinaan terhadap pengujian, inspeksi, dan sertifikasi
barang dan/atau jasa Industri yang dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal l1 ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
bantuan teknis, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
(3) Menteri dapat mendelegasikan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur dan/atau bupati/walikota.
